Jumat, 18 Maret 2011

data:post.title/>

PENDAHULUAN

Apa Fungsi Hukum?
Jika kita bertanya pada diri sendiri, ajaran apa yang dibuat oleh hukum daripada apa yang menjadi hukum. Jawabannya adalah bermacam-macam seperti mengatur hubungan kontraktual, menentukan sistem hak milik dan sebagainya. Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menyatakan bahwa hidup bersama umat manusia ditandai dengan berdirinya institusi-institusi yang mengatur hidup bersama tersebut. Institusi tersebut diberi nama “ketertiban” atau “order”. Hidup bersama individu itu sendiri adalah gejala biologis dan menjadi gejala sosial dengan adanya peraturan. Masyarakat diperintahkan untuk hidup bersama, lebih tepat lagi masyarakat adalah tatanan dari hidup bersama dari individu-individu. Fungsi dari tiap tatanan sosial adalah untuk membawa pola tingkah laku bersama tertentu dari individu-individu, mendorong mereka pada tingkah laku positif atau negatif. Bagi individu tatanan tersebut muncul sebagai peraturan-peraturan yang kompleks yang menentukan bagaimana individu harus berlaku. Peraturan ini disebut norma.
Hans Kelsen mengindikasikan perbedaan karakterisktik dari semua tatanan hukum dan menempatkan dalam konteks moral dan agama Lebih khusus lagi dia mengatakan bahwa dalam setiap waktu dalam semua masyarakat kata “hukum” adalah pencerminan dari konsep yang secara sosial tinggi; karena hal itu ditunjukkan kepada teknik masyarakat yang spesifik yaitu sikap tindak sosial dari masyarakat yang diinginkan dapat diperoleh dengan peraturan yang bersifat memaksa yang diterapkan kepada tingkah laku yang bertentangan.
Hans Kelsen menyatakan, hukum, moral dan agama melarang pembunuhan, tetapi hukum menyatakan bahwa bila seseorang terlibat pembunuhan, maka orang lain direncanakan oleh tatanan hukum, harus menerapkan peraturan memaksa tertentu kepada pembunuhan tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh tatanan hukum. Moralitas membatasi dirinya sendiri kepada tuntutan untuk jangan membunuh (“thou shall not kill”). Perbedaan sanksi hukum adalah “tindakan pemaksaan” di mana seseorang ditentukan perintah yang langsung, suatu yang ditentukan oleh tatanan, terhadap orang yang bertanggung jawab terhadap perbuatan yang bertentangan dengan tatanan tersebut. Hans Kelsen mengakui bahwa norma agama pada umumnya disertai dengan sanksi- sanksi tersebut berasal dari kekuasaan yang maha kuasa (superhuman authotiry), adalah krusial sebab berasal dari suatu yang bersifat transenden daripada bersifat sosial. Mungkin  
Kaidah & Norma Hukum
 Kaidah Hukum
Kaidah hukum dapat diartikan sebagai rumusan atau peraturan yang dibuat secara resmi oleh pemerintah atau penguasa negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Mertokusumo menyebutkan bahwa kaidah hukum adalah perumusan suatu pandangan yang objektif tentang penilaian atau sikap yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.
Dengan demikian, hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan dalam bersikap atau melakukan perbuatan yang dipandang pantas atau baik dilakukan.

 Fungsi Kaidah Hukum
Kaidah hukum dibuat untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antarpribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi.
Menurut Soekanto, fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum Indonesia di antaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam masyarakat (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.

Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga.
1. Suruhan (gebod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.
2. Larangan (verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan oleh pemerintah.
3. Kebolehan (mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.




 Sifat Kaidah Hukum
Berdasarkan sifatnya, kaidah hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu kaidah hukum imperatif dan fakultatif. Hukum imperatif merupakan kaidah hukum yang bersifat memaksa dan mengikat siapa saja.Sementara kaidah hukum fakultatif, merupakan kaidah hukum yang tidak mengikat, namun bersifat sebagai pelengkap sehingga dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak.

 Bentuk Kaidah Hukum
Menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis umumnya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kaidah hukum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai perkembangan masyarakat.

 Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik.

Contoh:
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme





Tujuan Hukum.
Untuk menjamin keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap anggota masyarakat tersebut.
Peraturan-peraturan hokum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Untuk menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dari masyarakat tersebut
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat itu

Pengertian hukum
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Contoh kasus hukum dalam ekonomi
• Kenaikan BBM. Bahan bakar minyak adalah komoditas publik berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik (300 persen). Laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain merangkak naik. Biaya hidup masyarakat kian membengkak. Para pengamat, seperti Kwik Kian Gie, mengecam kenaikan ini. Inkonstitusional dan tidak masuk akal. Rizal Ramli juga berargumen senada. Patokan harga minyak Indonesia terlalu Washington consesus. Namun, konsumsi BBM tidak menurun drastis. Jelas saja karena BBM kebutuhan primer

• Bank Mandiri. Bank pelat merah ini tengah menorehkan prestasi. Menerima penghargaan dari lembaga internasional. Tiap tahun, nasabah bank terus bertambah. Padahal, Bank Mandiri merupakan hasil merger bank kecil. Keraguan ditepis dengan kinerja yang cemerlang.