Sabtu, 27 Oktober 2012

data:post.title/>

KPK Tahan Auditor BPK Jawa Barat Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (30/6) malam, menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat III, Enang Hermawan karena diduga terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan auditor BPK Jawa Barat dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Enang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Dia dimasukkan ke dalam mobil tahanan pada pukul 22.20 WIB. Ketika ditahan, Enang tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 2040 BQ dengan dikawal beberapa petugas KPK. Christine Sutjipto, pengacara Enang menjelaskan, kliennya akan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Namun, Christine menolak berkomentar tentang kasus yang menjerat kliennya. "Saya belum bisa berkomentar karena ini kan masih dalam proses pemeriksaan penyidikan," katanya. Enang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang diduga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. "KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus itu atas nama EH," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu malam. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan (HS), Inspektur Wlayah Kota Bekasi Heri Lukman (HL), dan Kepala Sub Auditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto (S)

data:post.title/>

menurut saya suap adalah tindakakan yang tidak etis karena termasuk kedalam kecurangan. dan tentu saja tindakan kecurangan itu sangat tidak diperbolehkan karena dapat memberikan contoh yang tidak baik contoh : seorang orang tua murid yang menyuap wali kelas agar anaknya yang tidak naik kelas dapat naik kelas atau seorang terdakwa yang menyuap hakim agar dapat diringankan hukuman

data:post.title/>

Pengacara: Rp250 Juta Itu 'Uang Terima Kasih' Kurator Puguh Wirawan ditangkap dalam waktu hampir bersamaan dengan hakim Syarifuddin. Tak hanya hakim Syarifuddin yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi penangkapan Rabu 1 Juni 2011 malam. Tapi juga seorang kurator bernama Puguh Wirawan. KPK saat itu juga mengamankan uang sebesar Rp250 juta yang diduga uang suap. Namun, saat ditanya untuk apa sebenarnya uang seperempat miliar rupiah itu, Puguh tak mau berkomentar. "Ya sudah kalau Pak Syarifuddin ngakunya begitu (uang itu dari Puguh)," ujar dia usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Juni 2011. Sementara itu kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo menjelaskan kliennya memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih kepada Hakim Syarifudin. "Atas jasa-jasanya, karena asetnya kan sudah terjual, satu dijamin ke BNI, satunya lagi bundel pailit," ungkap dia. Kuasa hukum Puguh membantah bahwa uang yang diberikan Puguh ke hakim Syarifudin berasal dari pengacara ternama. Namun, diperoleh dari hasil penjualan aset. "Dari fee Pak Puguh, sama teman-temanya, menurut pengakuan Pak Puguh demikian," tambah Sheila. Sebagaimana diketahui Puguh Wirawan dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar. Dia diperiksa untuk dicocokkan contoh suaranya dengan rekaman yang dimiliki KPK. "Tadi diperiksa sample suara Pak Puguh hanya itu. Dia tidak bilang untuk apa tapi dia biasanya untuk mencocokkan suara seseorang, saya sebagai kuasa hukum tersangka hanya dipanggil untuk sample suara," terangnya. Selain memeriksa Puguh, KPK hari ini juga meminta keterangan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, sebagai saksi untuk kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Otto diketahui pernah membeli aset non budel (tidak pailit) milik PT Skycamping Indonesia berupa dua bidang tanah di Bekasi seharga Rp11 miliar dan Rp16 miliar. Pembelian dilakukan setahun yang lalu. Dua bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang agunan ini sudah lama dilelang tetapi tidak pernah laku. Tanah itu dibelinya dari BNI. (Laporan: Winda Yanti | umi)

Sabtu, 06 Oktober 2012

data:post.title/>

Ada beberapa kaidah dalam penulisan populer, antara lain: 1. Menulis Jelas dan Ringkas 2. Mengindari jargon dan istilah teknis, istilah asing 3. Menghindari akronim dan singkatan 4. Membuat kalimat/paragraf sederhana 5. Menulis dengan kata kerja aktif Tugas seorang penulis adalah membuat sesuatu informasi yang dikumpulkan dan dilaporkan menjadi jelas bagi pembaca. Ketidakmampuan menekankan kejelasan adalah kegagalan seorang penulis. Menulis secara jelas membutuhkan dua prasyarat: 1. Si penulis harus memahami betul soal yang mau ditulisnya, bukan juga pura-pura paham atau belum yakin benar akan pengetahuannya sendiri. 2. Si penulis harus punya kesadaran tentang pembaca. Sebuah tulisan yang jelas juga harus memperhitungkan syarat-syarat teknis komposisi: 1. Tanda baca yang tertib. 2. Ejaan yang tidak terlampau menyimpang dari yang lazim dipergunakan atau ejaan standar. 3. Pembagian tulisan secara sistematik dalam alinea-alinea. Perlunya disiplin berpikir dan menuangkan pikiran dalam menulis 4. hingga sistematika tidak kalang-kabut, kalimat-kalimat tidak melayang kesana-kemari, bumbu-bumbu cerita tidak berhamburan menyimpang dari hal-hal yang perlu dan relevan.**** About these ads Like

data:post.title/>

A. Etika Filosofis Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. B. Etika Teologis Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.

data:post.title/>

beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran etika 1. Kebutuhan individu : Korupsi alasan ekonomi 2. Tidak ada pedoman : Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan 3. Perilaku dan kebiasaan individu : Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi 4. Lingkungan tidak etis: Pengaruh dari komunitas 5. Perilaku orang yang ditiru : Efek primordialisme yang kebablasan

data:post.title/>

Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.