Senin, 01 November 2010

data:post.title/>

Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.

Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut:
1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).

Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.

Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.

Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.

Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 200.000.

Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.

Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 20.000.

Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.

Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta.

Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).

Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55 point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7 point). Nach, tampak adilnya kan, orang yang banyak belanja akan terima banyak SHU.

Demikian ilustrasinya, silakan dikembangkan sendiri sesuai kondisi masing-masing koperasi****


Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

SHU-Non Anggota

a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

Rumus :

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Rumus

Contoh kasus
Perhitungan pembagian SHU
Koperasi "Sejahtera" menyajikan laporan laba rugi pada 31 desember 2009 dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp150.000.000,- sebagai berikut : (perhitungan tanpa dikenakan pajak)

Penjualan Rp500.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (Rp350.000.000,-)
Laba kotor Rp150.000.000,-
Biaya Usaha (Rp 30.000.000,-)
Laba Bersih Rp120.000.000,-

Berdasarkan Rapat Anggota yang diselenggarakan , SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi : 45%
• Jasa anggota : 35%
• Dana pengurus : 5%
• Dana karyawan : 5%
• Dana pendidikan : 5%
• Dana sosial : 5%

Pada rapat anggota jg ditetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut
• Jasa Modal 45%
• Jasa Usaha 55%

Buatlah:
a.Perhitungan pembagian SHU
b.Besarnya jasa modal
c.Besarnya jasa anggota
d.Hitung berapa yang diterima Tn. Donny (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp700.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Sejahtera senilai Rp900.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Laba bersih SHU Rp120.000.000,-
Jadi ..
o Cadangan koperasi : 45% x Rp120.000.000 = Rp 54.000,-
o Jasa anggota : 35% x Rp120.000.000 = Rp 42.000,-
o Dana pengurus : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana karyawan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana pendidikan : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
o Dana sosial : 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000,-
 Total 100% = Rp120.000,-

b. Besarnya jasa modal
Besarnya jasa modal = % jasa modal x jumlah simpanan wajib & simpanan pokok
= 45 % x Rp150.000.000
= Rp67.500.000,-
c. Besarnya jasa usaha
Besarnya jasa usaha = % jasa usaha x jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok
= 55% x Rp150.000.000
= Rp82.500.000,-
d. Yang diterima Tn. Donny
ojasa modal = ( besarnya jasa modal / total modal ) x modal Tn. Donny
= ( Rp67.500.000,- / Rp150.000.000,-) x Rp700.000,-
= Rp315.000,-
ojasa anggota = ( besarnya jasa anggota / total penj koperasi ) x pembe Tn. Donny
= ( Rp42.000,- / Rp500.000,-) x Rp900.000,-
= Rp75.600,-
Jadi, yang diterima Tn donny = Rp315.000,- + Rp75.600,- = Rp390.600,-

Kasus 2 :
Wajib Pajak untuk SHU Koperasi
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki undang-undang perpajakan yang diberlakukan sama dengan masyarakat pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional. Pajak yang dikenakan terhadap sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari PPh, atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan kepada pelaku usaha terbuka.

”Rasanya agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari ini. (23/04)
Menurut dia, wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya tarifnya diperlakukan secara berbeda.
Jenis usaha koperasi sangat bervariasi, di antara koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama anggota. ”Kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM,” tukas Untung Tri Basuki.(fh)
sumber: bisnis.com

Penyelesian :
Pembebanan pajak pada SHU koperasi harus lebih dipelajari lagi apakah nantinya pajak yang dikenakan pada setiap anggota koperasi yang menerima pajak akan membebani para anggota atau tidak. Pemerintah harus memperhitungkan dampak negatif dan positif dari pembebanan pajak dari SHU yang diterima apara anggota koperasi. Baik dari sisi persentasi pajak sampai kemampuan tiap anggota dalam membayar pajak. Jangan sampai pembebanan pajak ini mempersulit keadaan para anggota dan mengubah tujuan koperasi sebagai badan usaha yang akan mensejahterakan anggotanya.

Minggu, 24 Oktober 2010

data:post.title/>

DETIK TERAKHIR

Namanya Emmely, yang biasa di panggil emy dia adalah anak terakhir dari dua bersaudara. Ia sudah tidak memiliki seorang ibu, ibunya meninggal saat sedang melahirkannya semenjak kejadian itulah ayah emy tidak pernah suka dengan emy, karena menurut ayahnya emy lah yang telah membunuh ibunya. Sejak dari lahir emy dititipkan dirumah sakit tempat ia dilahirkan sampai ia berusia 5 tahun barulah ia diambil kembali oleh ayahnya, tetapi itu semua bukan berarti ayahnya sudah bisa menerima kehadiran emy.
Kakak emy yang bernama susan berbeda dengan ayahnya, ia sangat menyayangi emy bahkan ia tidak pernah peduli dengan semua tanggapan orang tentang emy yang telah membunuh ibunya. Usia mereka hanya terpaut 1 tahun saja, emy tumbuh menjadi remaja yang cantik dan juga pintar bahkan bisa dibilang emy adalah renkarnasi dari ibunya karena mulai dari paras, suara, hingga gaya berpakaiannya sama seperti ibunya. Emy sangat menyayangi susan, ia menganggap susan sudah seperti ibunya sendirisehingga apapun yang susan inginkan pasti akan diberika oleh emy.
Semenjak ibu emy meninggal ayah emy sering pergi keluar negri karena tuntutan pekerjaan dan juga untuk menghilangkan kenangannya bersama ibu dari emy. Ayahnya pulang bisa sampai 2 tahun sekali bahkan bisa 5 tahun. Susan selama ini berhubungan dengan ayahnya hanya lewat telepon atau dengan e-mail saja, ayahnya selalu membalas kiriman dari susan tetapi tidak kepada emy. Tetapi emy tidak pernah putus asa untuk selalu menghubungi ayahnya itu, hingga pada suatu saat ayahnya pulang dari belanda ayahnya sangat terkejut melihat emy yang sangat mirip dengan mendiang ibunya, tetapi ayahnya hanya melihat dengan pandangan sinis dan bergegas masuk kedalam kamar, didalam kamar ayahnya menangis dan seolah menyesali atas semua perlakuan tidakadilnya kepada emy tetapi itu semua hanya sesaat karena ayahnya masih belum bisa menerima kepergian istrinya itu.
Saat ini usia emy sudah 19 tahun da kakaknya susan sudah berusia 20 tahun. Hari ulang tahun emy sama dengan ulangtahun dari ibunya yaitu 1 januari, tetapi ia tidak pernah merayakan hari jadinya itu karena menurutnya apalah arti sebuah pesta jika orang yang kita saying tidak ada di sisi kita. Saat ini emy sudah duduk dibangku kulai tingkat 2, pada suatu hari emy diajak oleh kakaknya ke sebuah pesta, disana emy hanya duduk di bangku meja barnya saja karena tidak ada satupun dari teman susan yang ia kenal. Susan menghampiri emy dan memperkenalkannya dengan seorang pemuda tampan yang bernama Dhani, semenjak saat itu Dhani sering mengunjungi rumah emy, emy tidak merasakan apa-apa karena merurutnya kedatangan dhani untuk bertemu dangan susan. Pada saat itu susan sedang keluar dan dengan terpaksa emylah yang menemani dhani di rumahnya . mulanya mereka hanya membicarakan hal yang ringan saja tetapi dari pembicaraan ringan tersebutlah mulai timbul rasa nyaman diantara mereka dan mulai tumbuh rasa suka satusama lain. Akhirnya mereka mereka menjadi sebuah pasangan yang bisa dibilang sangan cocok tetapi kakaknya susan belum mengetahuianya.
Pada suatu hari emy berbelanja di sebuh pertokoan bersama dengan susan saat susan sedang mengantri di kasier tiba-tiba emy mimisan dan langsung pinsan di tempat, susan sangat khawatir dengan keadaan emy dan langsung membawanya ke kumah sakit terdekat. Memang sejak kecil emy sering seperti itu tetapi ia tidak pernah memberitaukan kepada susan karena ia tidak mau merepotkan susan.
Keesokan harinya emy berinisiatif untuk pergi kerumah sakit tempat ia di rawat kemarin untuk memeiksa keadaannya, bagaikan di sambar petir di siang hari ketika ia melihat hasil tes kesehatan yang telah ia lakukan. Ternyata hasil tersebut adalah emy mengidap tumor otak stadium akuhir dan harus segera di rawat oleh dokter ahli tumor. Tetapi emy tidak mau ia hanya mau melakukan perobatan jalan, sesampainya emy dirumah ia bergegas menyembunyikan hasil tes tesebut agar tidak ada satupun orang dirumahnya yang mengetahiu hal tersebut. Sebelum ayah emy pulang emy menyiapkan segelas the hangat untuk ayahnya tersebut sesampai ayahnya dirumah emy segera memberikan minuman yang telah ia buat tetapi ayahnya tersebut malah melempar gelas tesebut dan berbicara kasar kepada emy, ayahnya bilang bahwa minuman yang dibuat oleh emy sudah diberi racun agar ayahnya meninggal seperti ibunya. Emy hanyan bisa menangis sembari memunguti pecahan gelas yang sudah pecah tersebut, didalam kamar ayah emy bertanya-tanya didalam hatinya sembari menatap foto mendiang istrinya tentang apa yang harus ia lakukan untuk mengahadapi emy puteri yang tidak pernah ia berikan kasih saying. Selang beberapa saat akhirnya ayahnya menyadari bahwa semua yang telah terjadi bukanlah kesalahan emy melainkan memang sudah takdir. Kemudian ayahnya berinisiatif untuk menemui emy dan meminta maaf kepadanya tetapi kebetulan emy sedang tidak ada dikamarnya, sembari menunggu emy ayahnya meliahat semua benda-benda kesayangan emy, kemudian ayahnya menemukan sepucuk surat kesehatan milik emy, ayahnya sangat terpukul dan sangat bersalah ketika ia membaca surat tersebut.
Saat emy masuk ke kamarnya ayahnya segera memeluk lalu bersujut dihadapan emy sembaru memohon maaf atas semua perlakuannya selama ini, emy hanya bisa memeluk ayahnya dan emy tersenyum. Emy tidak pernah benci ataupun dendam terhadap ayahnya ia senang akhirnya ayahnya bisa menerimanya akhirnya apa yang emy impikan selama ini bisa jadi kenyataan dan ia bisa pergi dengan tenang

data:post.title/>

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi termasuk salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Koperasi dikelola bersama-sama yang di dalamnya terdapat anggota, pengurus, dan pengawas. Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan mencari keuntungan. Sayangnya, badan usaha koperasi kurang berkembang. Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, yaitu co dan operation. Co berarti bersama-sama dan Operation berarti pekerjaan. Jadi, kedua kata tersebut digabung menjadi Cooperation atau koperasi yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Koperasi memang salah satu bentuk badan usaha yang di manfaatkan oleh UUD 1945.
Koperasi adalah badan yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
A. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prisip koperasi tersebut juga sebagai sendi-sendi dasr koperasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan langkah koperasi. Selain itu, prinsip koperasi juga menjadi cirri khas koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip koperasi menurut Bab III pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
1. Keanggotaan bersifat sukarela da terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.


B. Asas dan Landasan Koperasi
Koperasi bejalan berdasarkan asas kekeluargaan. Selanjutnya,koperasi memerlukan landasan untuk menentukan arah dan tujuannya. Berikut landasan yang digunakan koperasi :
1. Landasan Idiil
Landasan Idiil bagi koperasi Indonesia ialan pancasila. Pancasila memuat cita-cita luhur bangsa dalam melaksanakan pembangunan, sedangkan koperasi merupakan bagian kecil dari praktik penyelenggaraan Negara Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus dijiwai oleh pancasila, khususnya sila ke lima : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Landasan structural dan gerak
Landasan structural merupakan tempat koperasi berpijak dalam truktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Pasal 33 ayat 1
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia ialah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Mental setia kawan dan kegotongroyongan telah menjadi cirri dan kepribadian masyarakat Indonesia sejak dulu.

C. Permodalan Koperasi
Modal koperasi dapat berasal dari koperasi itu sendiri dan dari pinjaman.
1. Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang dibayar pada saat mereka menyatakan diri masuk sebagai anggota baru koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali saja selama menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib, yaitu bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisahkan untuk ditahan sebagai modal koperasi.
3. Hibah, yaitu sumbangan atau pemberian dari orang atau badan kepada koperasi yang diikuti dengan pengalihan hak kepada koperasi. Dengan adanya pengalihan hak kepada koperasi hibah dicatat sebagai modal sendiri.


D. Perangkat Organisasi
Sruktur organisasi koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemengang kekuasaan tertinggiu dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat dari seluruh anggota koperasi. Rapat anggota mempunyai wewenang dan kekuasaan menetapkan segala hal dalam koperasi. Berikut beberapa hal yang harus ditetapkan oleh rapat anggota :
• Anggaran dasar
• Kebijakan umum dibidang organisasi menejemen da usaha koperasi
• Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
• Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
• Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus
Susunan pengurus koperasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilah oleh rapat anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi.jadi, seluruh tindakan yang dijalankan pengurus dalam memimpin dan mengelola koperasi dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam rapat anggota tahunan.
















3. Pengawas
Tugas pengawas ialah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan yang dijalankan oleh pengurus meliputi organisasi, keijakan, dan usaha koperasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaanya yang akan disampaikan pada rapat anggota


Contoh Kasus

A.
1. Profil Perusahaan
Pengusaha A merupakan salah satu UKM yang bergerak di bidang konsultan teknik di salah satu kota besar di Indonesia.

2. Riwayat Kredit
Sejak 16 Maret 1998 perusahaan tersebut telah diturunkan klasifikasi fasilitas PRK-nya dari klasifikasi I (lancar) menjadi klasifikasi III (diragukan) di salah satu bank swasta dengan perincian sebagai berikut:

Plafond : 17 Maret 1997 – 17 Maret 1998
Outstanding : Rp 300.683.127,-
Tunggakan bunga : Rp 2.047.677,- (18 Maret 98–24 Maret 98)
Total : Rp 302.730.804,-

• Sehubungan dengan krisis moneter yang terjadi, bank tersebut kemudian dilikuidasi dan diambil alih oleh BPPN yang selanjutnya dijual dalam bentuk portfolio asset kredit ke salah satu bank swasta nasional (Bank X).
• Pada tgl 18 Juni 2001 Bank X menghubungi debitur agar A membayar kewajibannya sejumlah Rp 531.719.442,69.
• Adanya kesulitan keuangan yang dialami A, sehingga A mengajukan keinginan untuk memperoleh keringanan dan bersedia membayar sejumlah Rp 150.000.000,- Namun permohonan tersebut tidak dapat disetujui oleh Bank X dan mengancam akan menempuh jalur hukum dengan batas waktu tgl 26 Juli 2002.
• Pada tanggal 8 Februari 2002 A melakukan negosiasi dengan Bank X dan mengajukan tawaran untuk melunasi kewajibannya sebesar Rp 295.000.000,- namun ditolak oleh Bank X.
• Pada tanggal 20 Pebruari 2002, Bank X menyetujui penawaran dari PT. A untuk menebus sertifikat sebesar Rp 295.000.000,00. Namun pada tanggal 11 Maret 2002, PT. A menolak menolak kesepakatan tersebut dan meminta agar menunggu keluarnya Keppres.
• Pada tanggal 20 Maret 2002, Bank X membatalkan persetujuan tersebut.
• Selanjutnya PT. A mengajukan untuk mengikuti Program Diskon yang diselenggarakan bank tersebut, namun ditolak karena berada di luar batas waktu antara 31 Desember 1997 – 31 Desember 2000.

3.Langkah-langkah Mediasi

- Menghubungi debitur dan meminta penjelasan tentang status kreditnya melalui telpon dan meminta debitur untuk melengkapi data-data tentang kreditnya.
- Debitur melakukan konsultasi dengan tim asistensi di klinik restrukturisasi sekaligus melengkapi data-data kredit.
- Menghubungi pihak kreditur dan meminta penjelasan tentang status kredit debitur.
- Tim asistensi melakukan kajian atas kasus ini.
- Tim asistensi menghubungi pihak kreditur dan debitur untuk melakukan mediasi.
- Melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak kreditur dan debitur. Namun belum menghasilkan kata sepakat karena pihak kreditur hadir diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga tidak bisa memberikan suatu keputusan.
- Menghubungi pihak kreditur untuk menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan.
- Pihak debitur tetap berkeras agar penyelesaian kredit adalah sesuai dengan permintaannya yaitu sebesar 75 % dari kewajiban pokoknya yaitu sebesar Rp. 187.500.000,-.
- Pihak kreditur tidak dapat menyetujui permohonan debitur.
- Tim asistensi menghubungi debitur dan memberikan masukan atas kajian lebih lanjut dari kasus ini, namun pihak debitur tetap bertahan pada keinginannya dan akan melanjutkannya ke pengadilan.
- Tim asistensi menghubungi pihak kreditur dan melakukan konsultasi atas kasus ini. Pihak kreditur pun tetap berkeras untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
- Tim asistensi sebagai mediator hanya memberikan bantuan atas penyelesaian secara damai. Apabila pihak-pihak yang berkepentingan ingin menyelesaikan dengan cara litigasi, maka tim asistensi tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut.

B.

1. Profil Perusahaan
PT. B adalah sebuah UKM yang bergerak di bidang konveksi dan untuk mendukung kelancaran usahanya memperoleh kredit rekening koran dari Bank Y dengan plafon kredit Rp 275.000.000,-.

2. Riwayat Kredit

• Namun sejak bulan April 1999 PT. B mengalami kesulitan keuangan sehubungan dengan krisis moneter yang melanda negeri ini. Sehingga pada bulan Juli 1999 ditawarkan untuk melunasi kewajiban tersebut dengan mencairkan salah satu jaminan yang diberikan berupa deposito dollar AS dengan dijanjikan (tidak tertulis) adanya diskon bunga.
• Pada bulan Juli 2001, Bank Y menurunkan plafon kreditnya dari Rp 275.000.000,- menjadi Rp 125.000.000,-, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. B adalah menjadi sebesar Rp 123.900.000,-
• Sedangkan saldo pinjaman menurut rekening Koran pada bulan Juli 1999, saldo outstanding adalah sebesar Rp 85.620.345,- dimana saldo tersebut adalah saldo pinjaman sebesar Rp 272.933.981,- setalah dikurangi pembayaran pada tanggal 6 Juli 1999 sebesar Rp 231.313.291,- dan pembebanan bunga sebesar Rp 43.999.655,- sedangkan saldo pada bulan-bulan berikutnya adalah merupakan akumulasi bunga yang terus-menerus. Kasus ini terjadi karena adanya pendebitan bunga secara otomatis ke pokok hutang

3Langkah-langkah Mediasi

• Debitur melakukan konsultasi dengan tim asistensi di klinik restrukturisasi. Selanjutnya tim asistensi meminta kelengkapan data-data kredit debitur.
• Debitur menyerahkan data-data kreditnya serta sejarah kredit, permasalahan kredit, dan menjelaskan upaya-upaya yang sedang diusahakan oleh debitur dalam rangka menyelesaikan kredit macetnya..
• Berdasarkan data-data yang diterima, tim asistensi membaca dan menganalisis kasus secara terperinci serta membuat ringkasan kasusnya.
• Tim asistensi melakukan kajian atas kasus kredit ini.
• Tim Asistensi menghubungi pihak kreditur untuk melakukan klarifikasi saldo dan meminta penjelasan tentang status dan permasalahan kredit ini.
• Menghubungi pihak kreditur dan debitur dalam rangka pelaksanaan mediasi.
• Melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak debitur dan kreditur. Pihak debitur mengusulkan untuk kredit tersebut sebesar Rp. 64.215.258,75.. Pihak kreditur akan menyampaikan usulan tersebut ke komite kredit di kantor pusat. Berdasarkan hasil mediasi, tim asistensi membuat notulen mediasi dan kajian atas kasus ini dan dikirimkan ke pihak kreditur dan debitur.
• Pihak kreditur mengusulkan kembali penyelesaian kredit ini ke kantor pusat.

4. Kajian Tim Asistensi

• Berfasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Tim asistensi restrukturisasi, sesungguhnya kredit a.n. PT. B ini telah memiliki kriteria Keppres
• Sisa kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT. B adalah sebesar Rp. 43.686.709,- dengan perincian sebagai berikut :
Plafon Kredit Rp. 275.000.000,-
6/7/99 Pencairan Deposito Rp. 230.283.639,-
6/7/99 Penyetoaran tunai Rp. 1.029.652,-
Sisa Rp. 43.686.709,-

• Meskipun demikian PT. B telah beritikad baik dan bertekad kuat untuk menyelesaikan kasus kredit ini dengan jalan damai. Oleh karena itu, debitur yang bersangkutan bersedia untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sebesar Rp. 64.215.258,75 ( 75 % dari kewajiban per 22/7/99 sebesar Rp. 85.620.345)
• Menurut kajian Tim asistesi jumlah tersebut sudah sangat memadai dan seharusnyalah diterima oleh pihak kreditur karena telah jauh lebih besar dari pada yang seharusnya di bayar oleh debitur.
• Pihak kreditur menyetujui usulan debitur.