PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi termasuk salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Koperasi dikelola bersama-sama yang di dalamnya terdapat anggota, pengurus, dan pengawas. Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan mencari keuntungan. Sayangnya, badan usaha koperasi kurang berkembang. Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, yaitu co dan operation. Co berarti bersama-sama dan Operation berarti pekerjaan. Jadi, kedua kata tersebut digabung menjadi Cooperation atau koperasi yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Koperasi memang salah satu bentuk badan usaha yang di manfaatkan oleh UUD 1945.
Koperasi adalah badan yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
A. Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prisip koperasi tersebut juga sebagai sendi-sendi dasr koperasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan langkah koperasi. Selain itu, prinsip koperasi juga menjadi cirri khas koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip koperasi menurut Bab III pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
1. Keanggotaan bersifat sukarela da terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
B. Asas dan Landasan Koperasi
Koperasi bejalan berdasarkan asas kekeluargaan. Selanjutnya,koperasi memerlukan landasan untuk menentukan arah dan tujuannya. Berikut landasan yang digunakan koperasi :
1. Landasan Idiil
Landasan Idiil bagi koperasi Indonesia ialan pancasila. Pancasila memuat cita-cita luhur bangsa dalam melaksanakan pembangunan, sedangkan koperasi merupakan bagian kecil dari praktik penyelenggaraan Negara Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus dijiwai oleh pancasila, khususnya sila ke lima : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Landasan structural dan gerak
Landasan structural merupakan tempat koperasi berpijak dalam truktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Pasal 33 ayat 1
3. Landasan mental
Landasan mental koperasi Indonesia ialah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Mental setia kawan dan kegotongroyongan telah menjadi cirri dan kepribadian masyarakat Indonesia sejak dulu.
C. Permodalan Koperasi
Modal koperasi dapat berasal dari koperasi itu sendiri dan dari pinjaman.
1. Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang dibayar pada saat mereka menyatakan diri masuk sebagai anggota baru koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali saja selama menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan wajib, yaitu bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang disisahkan untuk ditahan sebagai modal koperasi.
3. Hibah, yaitu sumbangan atau pemberian dari orang atau badan kepada koperasi yang diikuti dengan pengalihan hak kepada koperasi. Dengan adanya pengalihan hak kepada koperasi hibah dicatat sebagai modal sendiri.
D. Perangkat Organisasi
Sruktur organisasi koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemengang kekuasaan tertinggiu dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat dari seluruh anggota koperasi. Rapat anggota mempunyai wewenang dan kekuasaan menetapkan segala hal dalam koperasi. Berikut beberapa hal yang harus ditetapkan oleh rapat anggota :
• Anggaran dasar
• Kebijakan umum dibidang organisasi menejemen da usaha koperasi
• Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, serta pengesahan laporan keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
• Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
• Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
2. Pengurus
Susunan pengurus koperasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilah oleh rapat anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi.jadi, seluruh tindakan yang dijalankan pengurus dalam memimpin dan mengelola koperasi dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam rapat anggota tahunan.
3. Pengawas
Tugas pengawas ialah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan yang dijalankan oleh pengurus meliputi organisasi, keijakan, dan usaha koperasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaanya yang akan disampaikan pada rapat anggota
Contoh Kasus
A.
1. Profil Perusahaan
Pengusaha A merupakan salah satu UKM yang bergerak di bidang konsultan teknik di salah satu kota besar di Indonesia.
2. Riwayat Kredit
Sejak 16 Maret 1998 perusahaan tersebut telah diturunkan klasifikasi fasilitas PRK-nya dari klasifikasi I (lancar) menjadi klasifikasi III (diragukan) di salah satu bank swasta dengan perincian sebagai berikut:
Plafond : 17 Maret 1997 – 17 Maret 1998
Outstanding : Rp 300.683.127,-
Tunggakan bunga : Rp 2.047.677,- (18 Maret 98–24 Maret 98)
Total : Rp 302.730.804,-
• Sehubungan dengan krisis moneter yang terjadi, bank tersebut kemudian dilikuidasi dan diambil alih oleh BPPN yang selanjutnya dijual dalam bentuk portfolio asset kredit ke salah satu bank swasta nasional (Bank X).
• Pada tgl 18 Juni 2001 Bank X menghubungi debitur agar A membayar kewajibannya sejumlah Rp 531.719.442,69.
• Adanya kesulitan keuangan yang dialami A, sehingga A mengajukan keinginan untuk memperoleh keringanan dan bersedia membayar sejumlah Rp 150.000.000,- Namun permohonan tersebut tidak dapat disetujui oleh Bank X dan mengancam akan menempuh jalur hukum dengan batas waktu tgl 26 Juli 2002.
• Pada tanggal 8 Februari 2002 A melakukan negosiasi dengan Bank X dan mengajukan tawaran untuk melunasi kewajibannya sebesar Rp 295.000.000,- namun ditolak oleh Bank X.
• Pada tanggal 20 Pebruari 2002, Bank X menyetujui penawaran dari PT. A untuk menebus sertifikat sebesar Rp 295.000.000,00. Namun pada tanggal 11 Maret 2002, PT. A menolak menolak kesepakatan tersebut dan meminta agar menunggu keluarnya Keppres.
• Pada tanggal 20 Maret 2002, Bank X membatalkan persetujuan tersebut.
• Selanjutnya PT. A mengajukan untuk mengikuti Program Diskon yang diselenggarakan bank tersebut, namun ditolak karena berada di luar batas waktu antara 31 Desember 1997 – 31 Desember 2000.
3.Langkah-langkah Mediasi
- Menghubungi debitur dan meminta penjelasan tentang status kreditnya melalui telpon dan meminta debitur untuk melengkapi data-data tentang kreditnya.
- Debitur melakukan konsultasi dengan tim asistensi di klinik restrukturisasi sekaligus melengkapi data-data kredit.
- Menghubungi pihak kreditur dan meminta penjelasan tentang status kredit debitur.
- Tim asistensi melakukan kajian atas kasus ini.
- Tim asistensi menghubungi pihak kreditur dan debitur untuk melakukan mediasi.
- Melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak kreditur dan debitur. Namun belum menghasilkan kata sepakat karena pihak kreditur hadir diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga tidak bisa memberikan suatu keputusan.
- Menghubungi pihak kreditur untuk menindaklanjuti mediasi yang telah dilakukan.
- Pihak debitur tetap berkeras agar penyelesaian kredit adalah sesuai dengan permintaannya yaitu sebesar 75 % dari kewajiban pokoknya yaitu sebesar Rp. 187.500.000,-.
- Pihak kreditur tidak dapat menyetujui permohonan debitur.
- Tim asistensi menghubungi debitur dan memberikan masukan atas kajian lebih lanjut dari kasus ini, namun pihak debitur tetap bertahan pada keinginannya dan akan melanjutkannya ke pengadilan.
- Tim asistensi menghubungi pihak kreditur dan melakukan konsultasi atas kasus ini. Pihak kreditur pun tetap berkeras untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
- Tim asistensi sebagai mediator hanya memberikan bantuan atas penyelesaian secara damai. Apabila pihak-pihak yang berkepentingan ingin menyelesaikan dengan cara litigasi, maka tim asistensi tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut.
B.
1. Profil Perusahaan
PT. B adalah sebuah UKM yang bergerak di bidang konveksi dan untuk mendukung kelancaran usahanya memperoleh kredit rekening koran dari Bank Y dengan plafon kredit Rp 275.000.000,-.
2. Riwayat Kredit
• Namun sejak bulan April 1999 PT. B mengalami kesulitan keuangan sehubungan dengan krisis moneter yang melanda negeri ini. Sehingga pada bulan Juli 1999 ditawarkan untuk melunasi kewajiban tersebut dengan mencairkan salah satu jaminan yang diberikan berupa deposito dollar AS dengan dijanjikan (tidak tertulis) adanya diskon bunga.
• Pada bulan Juli 2001, Bank Y menurunkan plafon kreditnya dari Rp 275.000.000,- menjadi Rp 125.000.000,-, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. B adalah menjadi sebesar Rp 123.900.000,-
• Sedangkan saldo pinjaman menurut rekening Koran pada bulan Juli 1999, saldo outstanding adalah sebesar Rp 85.620.345,- dimana saldo tersebut adalah saldo pinjaman sebesar Rp 272.933.981,- setalah dikurangi pembayaran pada tanggal 6 Juli 1999 sebesar Rp 231.313.291,- dan pembebanan bunga sebesar Rp 43.999.655,- sedangkan saldo pada bulan-bulan berikutnya adalah merupakan akumulasi bunga yang terus-menerus. Kasus ini terjadi karena adanya pendebitan bunga secara otomatis ke pokok hutang
3Langkah-langkah Mediasi
• Debitur melakukan konsultasi dengan tim asistensi di klinik restrukturisasi. Selanjutnya tim asistensi meminta kelengkapan data-data kredit debitur.
• Debitur menyerahkan data-data kreditnya serta sejarah kredit, permasalahan kredit, dan menjelaskan upaya-upaya yang sedang diusahakan oleh debitur dalam rangka menyelesaikan kredit macetnya..
• Berdasarkan data-data yang diterima, tim asistensi membaca dan menganalisis kasus secara terperinci serta membuat ringkasan kasusnya.
• Tim asistensi melakukan kajian atas kasus kredit ini.
• Tim Asistensi menghubungi pihak kreditur untuk melakukan klarifikasi saldo dan meminta penjelasan tentang status dan permasalahan kredit ini.
• Menghubungi pihak kreditur dan debitur dalam rangka pelaksanaan mediasi.
• Melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak debitur dan kreditur. Pihak debitur mengusulkan untuk kredit tersebut sebesar Rp. 64.215.258,75.. Pihak kreditur akan menyampaikan usulan tersebut ke komite kredit di kantor pusat. Berdasarkan hasil mediasi, tim asistensi membuat notulen mediasi dan kajian atas kasus ini dan dikirimkan ke pihak kreditur dan debitur.
• Pihak kreditur mengusulkan kembali penyelesaian kredit ini ke kantor pusat.
4. Kajian Tim Asistensi
• Berfasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Tim asistensi restrukturisasi, sesungguhnya kredit a.n. PT. B ini telah memiliki kriteria Keppres
• Sisa kewajiban yang harus diselesaikan oleh PT. B adalah sebesar Rp. 43.686.709,- dengan perincian sebagai berikut :
Plafon Kredit Rp. 275.000.000,-
6/7/99 Pencairan Deposito Rp. 230.283.639,-
6/7/99 Penyetoaran tunai Rp. 1.029.652,-
Sisa Rp. 43.686.709,-
• Meskipun demikian PT. B telah beritikad baik dan bertekad kuat untuk menyelesaikan kasus kredit ini dengan jalan damai. Oleh karena itu, debitur yang bersangkutan bersedia untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar sebesar Rp. 64.215.258,75 ( 75 % dari kewajiban per 22/7/99 sebesar Rp. 85.620.345)
• Menurut kajian Tim asistesi jumlah tersebut sudah sangat memadai dan seharusnyalah diterima oleh pihak kreditur karena telah jauh lebih besar dari pada yang seharusnya di bayar oleh debitur.
• Pihak kreditur menyetujui usulan debitur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar