Media massa adalah sebuah bentuk sistem komunikasi dalam masyarakat. Saat ini media massa berperan penting dalam proses penyampaian informasi bagi masyarakat. Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menyebabkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat juga semakin banyak. Sistem informasi menjadi semakin penting posisinya dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan semakin pentingnya juga media massa.
Prasangka yang muncul di masyarakat terhadap suatu subkultur dapat berujung pada munculnya konflik di masyarakat. Subkultur punk sebagai bentuk subkultur pemuda (youth) banyak didalamnya yang berusia anak. Pemberitaan tentang kenakalan anak yang dilakukan oleh anak yang tergabung dalam subkultur punk dan dengan menyebutkan identitas mereka sebagai “anak punk” dapat menyebabkan timbulnya prasangka pada masyarakat tentang “anak-anak punk” lainnya.
Punk didefinisikan oleh O’Hara (1999) dalam tiga bentuk. Pertama, punk sebagai trend remaja dalam fashion dan musik. Kedua, punk sebagai keberanian memberontak dan melakukan perubahan. Terakhir, punk sebagai bentuk perlawanan yang “hebat” karena menciptakan musik, gaya hidup, komunitas, dan kebudayaan sendiri. Definisi pertama adalah definisi yang paling umum digambarkan oleh media. Tapi justru yang paling tidak akurat karena Cuma menggambarkan kesannya saja.
Penyebaran budaya punk tidak lepas dari adanya peran dari media yang dapat menyebarluaskan jenis musik ini yang mendorong anak-anak muda untuk mengikuti gaya hidup yang disajikan dalam musik Punk tersebut. Maka dapat dikatakan mereka yang bergaya hidup dan berbudaya Punk mengimitasi suatu bentuk gaya hidup dan budaya yang diterimanya melalui musik yang mereka dengarkan. Suatu bentuk pembelajaran untuk bertingkah laku yang didapat ini sangat mungkin mendapat tanggapan sebagai perilaku yang menyimpang. Peniruan ini semakin didukung dengan adanya desakan dari orang-orang lain yang sebaya (peer group) yang juga mempunyai tingkah laku yang sama dilingkungannya. Hal ini menimbulkan suatu bentuk Delinquency imitation model (peniruan model kenakalan remaja)
Proses Imitasi memerlukan beberapa syarat, menurut Chorus yang dikutip oleh Soelaiman Joesoef dan Noer Abijono (1981) syarat syarat tersebut ialah:
1. Adanya minat atau perhatian yang cukup besar terhadap apa yang akan diimitasi
2. Ada sikap menjunjung tinggi atau mengagumi apa yang akan diimitasi
3. tergantung pada pengertian, tingkat perkembangan serta tingkat pengetahuan dari individu yang akan mengimitasi.
Dalam makalah ini juga dibahas mengenai media massa. Media massa adalah industri dan teknologi komunikasi yang mencakup surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film. Istilah massa mengacu pada kemampuan teknologi komunikasi untuk mengirimkan pesan melalui ruang dan waktu dan menjangkau banyak orang.
Teori-teori Subkultur menjelaskan mengenai Bricolage yang berarti penataan ulang dan penghadapan obyek-obyek bermakna yang sebelumnya tidak terkait dalam rangka menghasilkan makna baru dalam konteks yang segar. Konsep ini dapat digunakan dalam memahami subkultur punk.
Namun dalam menjelaskan peran media, penjelasan Cohen dan Young terasa lebih tepat. Mereka menempatkan liputan media pada posisi sentral dalam penciptaan dan keberlangsungan penyimpangan subkultur pemuda. Respon masyarakat yang akan muncul adalah kepanikan moral yang berusaha melacak dan menghukum segala budaya pemuda yang menyimpang.
Berbagai pemikiran dan teori diatas akan digunakan dalam menjelaskan beberapa hal yang dibahas dalam makalah ini.
Punk sebagai suatu bentuk Kebudayaan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai suatu penyimpangan. Namun apabila kita melihat dari sudut pandang Kriminologi maka Kebudayaan Punk dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyimpangan. Bentuk penyimpangan ini dapat meliputi seluruh subkulturnya sehingga menjadikan subkultur punk sebagai suatu penyimpangan subkultur (delinquent Subculture). Penyimpangan ini dipelajari dan dialirkan melalui budaya dan akibat dari suatu perbedaan kesempatan dalam meraih kesuksesan
Penyimpangan itu sendiri terjadi akibat adanya prasangka (prejudice) dari masyarakat umum yang menyebabkan terjadinya suatu proses labelling terhadap subkultur Punk. Pelabelan ini juga tidak dapat disalahkan karena masyarakat umum juga mempunyai suatu sistem nilai dan norma yang menyebabkan suatu subkultur yang berbeda dari norma-norma itu akan dianggap menyimpang.
Penyimpangan yang terjadi lebih disebabkan adanya perbedaan nilai-nilai budaya Punk yang berseberangan dengan budaya masyarakat umum yang lebih dominan dalam masyarakat.
Salah satu penyebab semakin terasanya adanya penyimpangan adalah dampak dari media massa. Dalam pemberitaan kriminal sering terjadi pengidentifikasian pelaku kenakalan anak yang bergaya punk sebagai punk. Hal ini menumbuhkan pendangan di masyarakat bahwa subkultur punk memiliki nilai perilaku yang termasuk nakal.
Anak seharusnya dapat dilindungi dari prasangka dan stereotip yang berkaitan dengan subkulturnya. Pemberitaan berita kriminal yang menunjukkan identitas punk berpotensi muncul prasangka bagi setiap anak yang bergaya punk. Sebagai subkultur pemuda, punk memang memiliki nilai yang berbeda dengan budaya arus utama (mainstream). Bricolage yang terjadi tidak seharusnya mengorbankan anak sebagai korban prasangka dan stereotip. Prasangka dan stereotip dapat menyebabkan anak berurusan dengan sistem peradilan yang sebenarnya tidak perlu dijalani anak tersebut karena memang mereka tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang terjadi dalam pemberitaan tempointeraktif.
Perbedaan nilai yang ada antara subkultur punk dengan masyarakat umum yang berbudaya arus utama seharusnya dapat lebih diterima sebagai bentuk budaya yang dilihat secara holistik. Dengan itu maka nilai punk yang berbeda dapat dipahami oleh masyarakat tanpa menimbulkan konflik. Dalam hal ini kita harus dapat menghargai budaya Punk namun kita juga harus menghargai budaya yang berkembang dalam masyarakat luas. Media juga harus dapat menghargai perbedaan tersebut tanpa membuat pemberitaan yang dapat memunculkan prasangka dan stereotip terhadap punk dalam masyarakat. Kita harus bisa meminimalisir konflik yang dapat terjadi antara masyarakat umum dan masyarakat Punk. Masing-masing kebudayaan harus arif dalam memandang kebudayaan lainnya.
KUTIPAN : http://pondzdraz.multiply.com/journal/item/46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar